Berita

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Maluku Melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan kunjungan di Kabupaten Maluku pada tanggal 21 Februari 2023. kegiatan tersebut dilangsungkan di Dinas Koperasi, UKM Kab. Maluku Tengah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Maluku Tengah. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait pentingnya pendaftaran merek personal maupun kolektif bagi para pelaku UMK untuk didaftarkan sebagai bentuk perlindungan hukum.


Selain itu, untuk menjelaskan secara teknis terkait proses pendaftaran merek, pendaftaran yang dimaksud adalah apakah bisa didaftarkan didalam OVOB (One Vilage One Brand) sehingga pemohonnya bisa secara kolektif dalam 1 Merek dan tentunya tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mengakomodasi para pelaku UMK yang ingin mendaftarkan mereknya.


Kegiatan ini juga mendapat respons positif dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM yang menyampaikan bahwa akan mendorong merek unggulan yang ada di Kabupaten Maluku Tengah untuk segera didaftarkan ke Kanwil Maluku. selain itu, respons positif juga ditunjukkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang juga bersedia untuk menginventarisir potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang ada di Kab Maluku Tengah untuk segera didaftarkan ke DJKI.